Referensimaluku.id-Ambon,- Desa Sabuai yang terletak di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku mendapat berbagai dukungan yang datang dari banyak kalangan, baik Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Kepemudaan (OKP), tak terkecuali Gerakan Mahasiswa Nasioanal Indonesia (GMNI) Cabang Ambon, bagi GMNI persoalan yang terjadi di Sabuai hari ini perlahan tapi pasti sudah mengkebiri dan merampas serta menyengsarakan masyarakat disana, permainan kotor korporasi besar yang dibeking oleh tangan-tangan orang kuat diduga turut ambil andil dalam proses penebangan liar secara semena-mena yang dilakukan oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), perusahan tersebut belakangan diketahui milik Imanuel Qadurisman alias Yongky ketika kasusnya naik persidangan, karena ulah dari proses keruskaan hutan dan penebangan liar yang sudah dilakukan secara membabi buta untuk meraup keuntungan besar oleh Yongky.
Akibatnya sekarang kalau hujan terjadi banjir besar di daerah tersebut, sehingga menimbulkan kerugian material maupun moril yang luar biasa kepada warga desa sekitar akibat sudah gundulnya hutan yang merupakan daerah resapan air. Untuk itu GMNI Cabang Ambon meyayangkan putusan pengadilan yang diberikan kepada Yongky, padahal perusahnnya tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2008, dan diduga perusahan tersebut dibeking sebagian orang kuat yang memiliki kuasa di daerah dengan julukan Bumi Ita Wotu Nusa tersebut, juga turut diduga ambil andil dalam menerima aliran kucuran dana dari perusaham untuk menerobos aturan dan pagar kekuasaan yang ada, berbagai Dinas terkait termasuk Dinas Kehutanan juga dinilai seakan tutup mata dan membiarkan proses pengundulan hutan yang terjadi di Desa Sabuai.
Maka ketika melihat putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Putusan Hakim terhadap Imanuel Quadarusaman tersebut dirasa sangat ganjil dan tidak adil oleh GMNI dan cenderung tebang pilih, Hakim dinilai meyampingkan dampak kerusakan hutan yang ada, padahal dampaknya bagi masyarakat sangat luar biasa membuat mereka menjerit. Tuntutan Jaksa dengan hanya menuntut 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan pidana penjara dan putusan hakim 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim dan Jaksa dinilai cenderung tutup mata akibat kerusakan alam dan terganggunya unsur adat yang dialami oleh warga masyarakat Desa Sabuai, hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga hakim dan jaksa serta corong kekuasan dan pengusaha somel tersebut dinilai sudah tidak rasional, hukuman tersebut dirasa tidak akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, dengan begitu tentu akan muncul Yongki-yongki yang lain, sehingga akan mengancam dan membahayakan hutan dan ekosistem alam kedepan, lalu apa nanti yang akan kita wariskan kepada anak cucu.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 juga Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada pasal 94 ayat (1) huruf a dikatakan dengan sangat jelas yaitu “Orang perorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisir, atau menggerakan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah). Sedangkan pasal 19 huruf a dikatan bahwa “Setiap orang yang berada didalam atau di luar wilaya Indonesia dilarang menyuruh, mengorganisir, atau menggerakan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Putusan Hakim seperti di atas tentu sangat membuat rasa ketidakadilan kepada masyarakat adat Desa Sabuai. Untuk itu Kami GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Cabang Ambon akan mendukung sikap dan langkah yang diambil oleh masyarakat adat Desa Sabuai serta kawan-kawan gerakan lainnya untuk melaporkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Yudusial, Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Agung di Jakarta. Berdasarkan hasil kajian secara teoritis juga GMNI melihat bawah ada angin-angin ketidakadilan yang terjadi dalam putusan Jaksa tersebut, implikasi yang kemudian di akibatkan dari pada proses penebangan hutan secara liar tidak sebanding dari apa yg kemudian di vonis oleh jaksa dan Hakim kepada pelaku,” Tegas Adi Suherman Tebwaiyanan, SE selaku Ketua DPC GmnI Ambon.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Yongky dengan CV. Sumber Berkat Makmur miliknya sudah secara sah dan meyakinkan merupakan kejahatan luar biasa, karena memang dengan sengaja dan sadar melakukan pembalakan liar, sehingga berbagai pihak meminta agar keputusan hukum pidana yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan harus memberikan efek jera, sebab jika tidak maka hakim dan jaksa penuntut umum sudah dinilai masuk angin, karena mengabaikan dampak kerusaknnya yang luar biasa terhadap masyarakat, sebab ini merupakan proses kriminalisasi terhadap lingukungan hidup, untuk itu semua eleman gerakan harus melakukan perlawanan menentang keputusan ini, sebab disinilah sesungguhnya hadir sebuah ujian sejarah akan keteguhan sikap dan prinsip, apakah kita melunak terhadap ketidakadilan atau kita menerobos pagar kekuasaan guna menggenapi panggilan sejarah sebagai penyambung lidah rakyat kecil, MERDEKA! (RM-05)
Discussion about this post