Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Taman Kota Saumlaki Ajukan Eksepsi

July 28, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Tiga terdakwa kasus korupsi Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar) Tahun 2017 masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat dan Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor Register Perkara: PDS – 02/MTB/07/2021.

Baca Juga

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

Penyampaian Nota Keberatan melalui Kuasa Hukum ketiga terdakwa disampaikan dalam sidang virtual di Ruang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Jeni Tulak didampingi dua hakim anggota masing-masing Jefry Sinaga dan Felix Rony Wuisan, Rabu (28/7/2021).

Sihasale didampingi kuasa hukumnya Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Rony Zadrach Samloy dan Yeanly Lopulalan sebagai kuasa hukumnya, sementara Pelamonia didampingi Johan Berhitu. Dalam eksepsinya ketiga terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan-keberatan, antara lain sesuai kontrak   Nomor : 602/120 Pemb. Tmn. Kt. Saumlaki/DAU/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan Amandemen Kontrak Nomor: 602/140/AMDM/Pemb.Tmn. Kt. Saumlaki/DAU /2017 tanggal 14 Agustus 2017 nomenklatur kegiatannya adalah ’’Pembangunan Taman Kota Saumlaki’’ (bukan Pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017), sehingga terjadi penambahan kegiatan yang berujung pada penambahan jumlah kerugian negara yang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku dan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon.  

Dalam Nota Keberatan juga disebutkan  berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 2018 tidak ditemukan penyimpangan pengelolaan anggaran/keuangan Negara yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), hanya keterlambatan pekerjaan yang konsekuensinya sudah dilakukan ganti rugi sebesar Rp 90 juta oleh Kontraktor PT. Inti Artha Nusantara hal ini tertuang di dalam Berita Acara Pembahasan Perpanjangan Waktu Pekerjaan Pembangunan Taman Kota Saumlaki Nomor : 912/636.1/BA/Pembangunan Taman Kota/DAU/2017 tanggal 28 Desember 2017 yang kemudian melahirkan Amandemen Nomor : 602/460.1/AMNDN/Pembangunan Taman Kota/DAU/2017 tanggal 28 Desember 2017.

Di dalam amandemen tersebut memuat pemberian perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan kepada PT. Inti Artha Nusantara disertai denda keterlambatan per hari sebesar 1/1000 (satu per seribu). Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor:SR-76/PW/25/5/2021 tanggal 11 Mei 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku terhadap proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki Tahun 2017 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.035.598.220,92 atau Rp 1 miliar lebih.

Penentuan jumlah kerugian Negara oleh tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan  kabur (obscur libel), tidak aktual dan lebih banyak bersifat asumsi (opini) Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon Wellem Gasperzs hal mana disebabkan  secara yuridis formal Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon (Wellem Gaspersz, S.T.,M.T.) tidak berwenang menentukan kerugian negara di balik penyalahgunaan Dana Pembangunan Taman Kota Saumlaki Tahun 2017.

Dalam Nota Keberatan ketiga terdakwa ditegaskan belum ada pelaku utama (Dader Intelektual/Pleger) dalam Konsep Ikut Serta dalam perkara a quo setelah Hartanto Hoetomo, S.E., selaku Kontraktor PT.Inti Artha Nusantara dikabarkan melarikan diri dan dimasukan dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Maluku.

Di akhir Nota Keberatan, kuasa hukum ketiga Terdakwa memohon  Majelis Hakim mengambil putusan, antara lain menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Sihasale,  Fenanlampir, dan Pelamonia, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Register Perkara: PDS-02/MTB/07/2021sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima, menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Sihasale,  Fenanlampir dan Pelamonia, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam kasus ini ketiga terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan Rabu (4/8) depan dengan agenda jawaban atau tanggapan JPU. (RM–03/RM-02)  

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

by admin
May 20, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Gegara tangan lebih usil dari...

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan...

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jangan coba-coba berhubungan gelap (hugel)...

Operasi Senyap Bongkar Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Jaksa Sita HP Dirut dan Uang Rp 1,3 Miliar di Rekening Pribadi Manajer Keuangan PT. Dock dan Perkapalan Waiame

Operasi Senyap Bongkar Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Jaksa Sita HP Dirut dan Uang Rp 1,3 Miliar di Rekening Pribadi Manajer Keuangan PT. Dock dan Perkapalan Waiame

by admin
May 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Operasi senyap tim penyidik Kejaksaan...

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bongkar kasus dugaan "pancuri kepeng...

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Belasan karyawan PT. Pelayaran Dharma...

Next Post
BEM Unidar Ancam Demo LLdikti XII Jika Rangkap Jabatan Tak Dituntaskan

BEM Unidar Ancam Demo LLdikti XII Jika Rangkap Jabatan Tak Dituntaskan

Hanya Dipenuhi ’’Kontingen Baronda’’, Satgas PON XX Maluku Dituding ’’Cari Makan’’ Urus Olahraga

Hanya Dipenuhi ’’Kontingen Baronda’’, Satgas PON XX Maluku Dituding ’’Cari Makan’’ Urus Olahraga

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id