Referensimaluku.id.Ambon-Tiga terdakwa kasus korupsi Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar) Tahun 2017 masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat dan Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor Register Perkara: PDS – 02/MTB/07/2021.
Penyampaian Nota Keberatan melalui Kuasa Hukum ketiga terdakwa disampaikan dalam sidang virtual di Ruang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Jeni Tulak didampingi dua hakim anggota masing-masing Jefry Sinaga dan Felix Rony Wuisan, Rabu (28/7/2021).
Sihasale didampingi kuasa hukumnya Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Rony Zadrach Samloy dan Yeanly Lopulalan sebagai kuasa hukumnya, sementara Pelamonia didampingi Johan Berhitu. Dalam eksepsinya ketiga terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan-keberatan, antara lain sesuai kontrak Nomor : 602/120 Pemb. Tmn. Kt. Saumlaki/DAU/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan Amandemen Kontrak Nomor: 602/140/AMDM/Pemb.Tmn. Kt. Saumlaki/DAU /2017 tanggal 14 Agustus 2017 nomenklatur kegiatannya adalah ’’Pembangunan Taman Kota Saumlaki’’ (bukan Pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017), sehingga terjadi penambahan kegiatan yang berujung pada penambahan jumlah kerugian negara yang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku dan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon.
Dalam Nota Keberatan juga disebutkan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada 2018 tidak ditemukan penyimpangan pengelolaan anggaran/keuangan Negara yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), hanya keterlambatan pekerjaan yang konsekuensinya sudah dilakukan ganti rugi sebesar Rp 90 juta oleh Kontraktor PT. Inti Artha Nusantara hal ini tertuang di dalam Berita Acara Pembahasan Perpanjangan Waktu Pekerjaan Pembangunan Taman Kota Saumlaki Nomor : 912/636.1/BA/Pembangunan Taman Kota/DAU/2017 tanggal 28 Desember 2017 yang kemudian melahirkan Amandemen Nomor : 602/460.1/AMNDN/Pembangunan Taman Kota/DAU/2017 tanggal 28 Desember 2017.
Di dalam amandemen tersebut memuat pemberian perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan kepada PT. Inti Artha Nusantara disertai denda keterlambatan per hari sebesar 1/1000 (satu per seribu). Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor:SR-76/PW/25/5/2021 tanggal 11 Mei 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku terhadap proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki Tahun 2017 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.035.598.220,92 atau Rp 1 miliar lebih.
Penentuan jumlah kerugian Negara oleh tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan kabur (obscur libel), tidak aktual dan lebih banyak bersifat asumsi (opini) Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon Wellem Gasperzs hal mana disebabkan secara yuridis formal Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon (Wellem Gaspersz, S.T.,M.T.) tidak berwenang menentukan kerugian negara di balik penyalahgunaan Dana Pembangunan Taman Kota Saumlaki Tahun 2017.
Dalam Nota Keberatan ketiga terdakwa ditegaskan belum ada pelaku utama (Dader Intelektual/Pleger) dalam Konsep Ikut Serta dalam perkara a quo setelah Hartanto Hoetomo, S.E., selaku Kontraktor PT.Inti Artha Nusantara dikabarkan melarikan diri dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Maluku.
Di akhir Nota Keberatan, kuasa hukum ketiga Terdakwa memohon Majelis Hakim mengambil putusan, antara lain menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Sihasale, Fenanlampir, dan Pelamonia, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Register Perkara: PDS-02/MTB/07/2021sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima, menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Sihasale, Fenanlampir dan Pelamonia, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan Rabu (4/8) depan dengan agenda jawaban atau tanggapan JPU. (RM–03/RM-02)
Discussion about this post