Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Taman Kota KKT Tahun 2017 Disidangkan

July 22, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Tiga terdakwa kasus korupsi Taman Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2017 masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Persidangan perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar itu dilakukan virtual di Pengadilan Tipikor, Lapas Perempuan dan Rutan Kelas II Ambon, Rabu (21/7/2021) dipimpin Jeny Tulak dibantu dua hakim anggota masing-masing Jefry Sinaga dan Felix Rony Wuisan.

Sihasale didamping kuasa hukumnya Pileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan sedangkan Pelamonia menunjuk Johan Berhittu dan Marthin Fordatkossu kuasa hukumnya.

Dalam proyek taman kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) Sihasale menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat ex officio Kuasa Pengguna Anggaran, Fenanlampir adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Pelamonia sebagai pengawas kegiatan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Ahmad Atamimi dan kawan-kawan mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tidak cermat sehingga memperkaya kontraktor Hartanto Hoetomo sebagai Pelaksana Pekerjaan dari PT. Inti Artha Nusantara dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku ternyata negara dirugikan Rp.1.035.598.220,92 atau setara Rp 1 miliar lebih dari total Rp 5 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk kegiatan pembangunan Taman Kota Saumlaki.

Adapun Hoetomo belum ditahan untuk menjalani proses hukum serupa. Sidang dilanjutkan pada Rabu (28/7) dengan agenda penyampaian Nota Keberatan (Eksepsi) kuasa hukum ketiga terdakwa. (RM-03/RM-05)

Tags: Fistos Noya
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

by admin
July 16, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat...

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta...

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Daftar polisi yang melakukan intimidasi...

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Next Post
Sekitar  4,01 TRILIUN Dana Desa Digunakan Buat Covid-19 Dan Untuk  PPKM DARURAT

Sekitar 4,01 TRILIUN Dana Desa Digunakan Buat Covid-19 Dan Untuk PPKM DARURAT

Kuasa Hukum Imelda  Alfons Saluti Kinerja Polsek Nusaniwe Proses Hukum Dessy Pelupessy.

Kuasa Hukum Imelda Alfons Saluti Kinerja Polsek Nusaniwe Proses Hukum Dessy Pelupessy.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id