Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Taman Kota KKT Tahun 2017 Disidangkan

July 22, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Tiga terdakwa kasus korupsi Taman Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2017 masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

Persidangan perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar itu dilakukan virtual di Pengadilan Tipikor, Lapas Perempuan dan Rutan Kelas II Ambon, Rabu (21/7/2021) dipimpin Jeny Tulak dibantu dua hakim anggota masing-masing Jefry Sinaga dan Felix Rony Wuisan.

Sihasale didamping kuasa hukumnya Pileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan sedangkan Pelamonia menunjuk Johan Berhittu dan Marthin Fordatkossu kuasa hukumnya.

Dalam proyek taman kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) Sihasale menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat ex officio Kuasa Pengguna Anggaran, Fenanlampir adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Pelamonia sebagai pengawas kegiatan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Ahmad Atamimi dan kawan-kawan mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tidak cermat sehingga memperkaya kontraktor Hartanto Hoetomo sebagai Pelaksana Pekerjaan dari PT. Inti Artha Nusantara dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku ternyata negara dirugikan Rp.1.035.598.220,92 atau setara Rp 1 miliar lebih dari total Rp 5 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk kegiatan pembangunan Taman Kota Saumlaki.

Adapun Hoetomo belum ditahan untuk menjalani proses hukum serupa. Sidang dilanjutkan pada Rabu (28/7) dengan agenda penyampaian Nota Keberatan (Eksepsi) kuasa hukum ketiga terdakwa. (RM-03/RM-05)

Tags: Fistos Noya
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

by admin
May 24, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Barat Daya dikecam...

LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

by admin
May 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

by admin
May 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Nilai Lelang Eksekusi Cacat Yuridis, Pemilik SPBU Gugat Notaris, Bank Cimb Niaga dan Kakanwil Kemenkumham Maluku

Nilai Lelang Eksekusi Cacat Yuridis, Pemilik SPBU Gugat Notaris, Bank Cimb Niaga dan Kakanwil Kemenkumham Maluku

by admin
March 28, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Direktur PT. Efata Karya Christian Lodewijk Salmon Nikijuluw...

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

by admin
February 28, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Next Post
Sekitar  4,01 TRILIUN Dana Desa Digunakan Buat Covid-19 Dan Untuk  PPKM DARURAT

Sekitar 4,01 TRILIUN Dana Desa Digunakan Buat Covid-19 Dan Untuk PPKM DARURAT

Kuasa Hukum Imelda  Alfons Saluti Kinerja Polsek Nusaniwe Proses Hukum Dessy Pelupessy.

Kuasa Hukum Imelda Alfons Saluti Kinerja Polsek Nusaniwe Proses Hukum Dessy Pelupessy.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga “Kaki Tangan” Sekkot Ambon di Balik Temuan BPK RI Soal Korupsi Rp. 9,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!