Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Taman Kota KKT Tahun 2017 Disidangkan

Juli 22, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Tiga terdakwa kasus korupsi Taman Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2017 masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Persidangan perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar itu dilakukan virtual di Pengadilan Tipikor, Lapas Perempuan dan Rutan Kelas II Ambon, Rabu (21/7/2021) dipimpin Jeny Tulak dibantu dua hakim anggota masing-masing Jefry Sinaga dan Felix Rony Wuisan.

Sihasale didamping kuasa hukumnya Pileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan sedangkan Pelamonia menunjuk Johan Berhittu dan Marthin Fordatkossu kuasa hukumnya.

Dalam proyek taman kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) Sihasale menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat ex officio Kuasa Pengguna Anggaran, Fenanlampir adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Pelamonia sebagai pengawas kegiatan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Ahmad Atamimi dan kawan-kawan mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tidak cermat sehingga memperkaya kontraktor Hartanto Hoetomo sebagai Pelaksana Pekerjaan dari PT. Inti Artha Nusantara dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku ternyata negara dirugikan Rp.1.035.598.220,92 atau setara Rp 1 miliar lebih dari total Rp 5 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk kegiatan pembangunan Taman Kota Saumlaki.

Adapun Hoetomo belum ditahan untuk menjalani proses hukum serupa. Sidang dilanjutkan pada Rabu (28/7) dengan agenda penyampaian Nota Keberatan (Eksepsi) kuasa hukum ketiga terdakwa. (RM-03/RM-05)

Tags: Fistos Noya
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

by admin
Januari 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy...

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Next Post
Sekitar  4,01 TRILIUN Dana Desa Digunakan Buat Covid-19 Dan Untuk  PPKM DARURAT

Sekitar 4,01 TRILIUN Dana Desa Digunakan Buat Covid-19 Dan Untuk PPKM DARURAT

Kuasa Hukum Imelda  Alfons Saluti Kinerja Polsek Nusaniwe Proses Hukum Dessy Pelupessy.

Kuasa Hukum Imelda Alfons Saluti Kinerja Polsek Nusaniwe Proses Hukum Dessy Pelupessy.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id