Referensimaluku.id.Ambon-Tiga terdakwa kasus korupsi Taman Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2017 masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Persidangan perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar itu dilakukan virtual di Pengadilan Tipikor, Lapas Perempuan dan Rutan Kelas II Ambon, Rabu (21/7/2021) dipimpin Jeny Tulak dibantu dua hakim anggota masing-masing Jefry Sinaga dan Felix Rony Wuisan.
Sihasale didamping kuasa hukumnya Pileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan sedangkan Pelamonia menunjuk Johan Berhittu dan Marthin Fordatkossu kuasa hukumnya.
Dalam proyek taman kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) Sihasale menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat ex officio Kuasa Pengguna Anggaran, Fenanlampir adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Pelamonia sebagai pengawas kegiatan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinir Ahmad Atamimi dan kawan-kawan mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tidak cermat sehingga memperkaya kontraktor Hartanto Hoetomo sebagai Pelaksana Pekerjaan dari PT. Inti Artha Nusantara dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku ternyata negara dirugikan Rp.1.035.598.220,92 atau setara Rp 1 miliar lebih dari total Rp 5 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk kegiatan pembangunan Taman Kota Saumlaki.
Adapun Hoetomo belum ditahan untuk menjalani proses hukum serupa. Sidang dilanjutkan pada Rabu (28/7) dengan agenda penyampaian Nota Keberatan (Eksepsi) kuasa hukum ketiga terdakwa. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post