Referensimaluku.id.Ambon-Satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Ambon Endi Jemmy Ayal dikabarkan meninggal dunia karena terpapar virus korona (Covid-19) pada Senin (19/7/2021) dan almarhum akan dimakamkan di pemakaman umum korban Covid-19 di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (21/7) petang.
Ayal adalah pegawai yang baru dimutasikan dari PN Tarutung, Sumatera Utara, sebulan terakhir. Sesaat setelah tugas di PN Ambon, Ayal awalnya melaksanakan tugas di bagian Perdata secara normal.
Namun, setelah pihak PN Ambon nenerapkan instruksi wajib vaksinasi tahap pertama dan vaksinasi tahap kedua, lama-kelamaan sikap Ayal mulai berubah. Sekalipun tengah bertugas di bagian loket perdata, namun penjunjung yang ingin meminta informasi lengkap acapkali tidak puas karena Ayal kelihatan tidak fokus.
Saat terlihat seakan-akan di depan komputer tetapi pikiran Ayal tengah mengembara ke tempat lain. Kondisi kian diperparah ketika Ketua PN Ambon Pasti Tarigan mengonfirmasikan berdasarkan hasil Swab dan rapid antigen pada medio Juli 2021 terdapat sedikitnya enam pegawai di mana dua diantaranya hakim terpapar atau terkonfirmasi Covid-19 sehingga diperintahkan menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Ada yang menyinyalir dari enam pegawai PN Ambon tersebut satu di antaranya Ayal. Dengan kondisi ini memaksa Ketua PN Ambon memperpanjang status lockdown hingga awal Agustus 2021. (RM-03/RM-04/RM-05)
Discussion about this post