referensimaluku.id.Ambon- Abdul Haji Lestaluhu tetap bersikeras enggan tunduk pada keputusan Komisi Disiplin (Komdis) dan Komite Banding (Komding) Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Maluku yang menjatuhkan sanksi kepadanya larangan beraktivitas di sepakbola selama kurun tiga tahun disertai denda Rp 26 juta.
Melalui kuasa hukumnya Abdul Latif Lestaluhu, Abdul Haji Lestaluhu (AHL) melaporkan personel-personel Komdis Asprov PSSI Maluku, di antaranya Hendri Tuarita (Ketua), Rony Samloy (Wakil Ketua), Feri de Fretes (anggota) dan Rizal Faizal Ely (anggota) ke Komite Etik PSSI Pusat di Jakarta. Surat pengaduan itu sebagaimana diterima redaksi referensimaluku.id, Selasa (20/7/2021), tertanggal 14 Juli 2021 yang ditandatangani kuasa hukum AHL atas nama kantor kuasanya.
Dalam laporannya AHL dalam kedudukan sebagai Pengadu menyebutkan keempat personel Komdis Asprov PSSI Maluku sebagai Teradu telah melanggar Pasal 95 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 77, Pasal 59, dan Pasal 60 juncto Pasal 16 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 117, Pasal 89 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Materi laporan Kuasa Hukum AHL masih tetap serupa dengan memori banding yang diajukan atas keputusan Komdis Asprov PSSI Maluku, yakni Komdis Asprov PSSI Maluku tidak objektif dan melampaui kewenangan, Pasal yang dikenakan kepada Pengadu tidak tepat, keputusan yang diambil Teradu sewenang-wenang, keputusan yang dijatuhkan kepada Pembanding melebihi batas maksimum, proses persidangan dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku, keputusan Teradu tidak mencantumkan hak pengadu untuk mengajukan banding, dan Teradu menyampaikan hasil keputusan kepada publik sebelum menyerahkan hasil keputusan kepada Pengadu.
Menanggapi laporan pengaduan AHL melalui kuasa hukumnya Ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu mengakui pihaknya sudah memperoleh surat pengaduan AHL yang dikirim pengurus PSSI Pusat kepada dirinya. ’’Iya benar bahwa saya sudah mendapatkan surat berisi laporan pengaduan AHL melalui pengacaranya dari salah satu pengurus PSSI Pusat,’’ ungkapnya kepada media ini ketika dikonfirmasi, semalam.
Sofyan mengungkapkan pihaknya heran laporan pengaduan AHL melalui kuasa hukumnya tersebut tembusannya tidak disampaikan kepada Asprov PSSI Maluku, Komdis Asprov PSSI Maluku serta Komding Asprov PSSI Maluku. ’
’Yang saya heran mengapa surat laporan pengaduan AHL melalui kuasa hukumnya tembusannya hanya ditujukan kepada Ketua Umum PSSI di Jakarta, Sekjen PSSI di Jakarta dan Ketua Badan Yudisial PSSI di Jakarta,sedangkan yang dilaporkan adalah Komdis Asprov PSSI Maluku,’’ herannya.
Sofyan menyatakan tak gentar dengan laporan pengaduan AHL tersebut karena apa yang diputuskan Komdis Asprov PSSI Maluku dan Komding Asprov PSSI Maluku sudah sesuai Statuta PSSI dan Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. ’’Saya optimis laporan AHL akan dikembalikan lagi ke Asprov PSSI Maluku untuk diselesaikan,’’ ujarnya mantap.
Wakil Ketua Komdis Asprov PSSI Maluku Rony Samloy juga santai menanggapi laporan pengaduan AHL melalui kuasa hukumnya ke Komite Etik PSSI di Jakarta. ’’Kita sih santai saja, sebab apa yang sudah diputuskan Komdis Asprov PSSI Maluku final dan sudah sesuai prosedur,’’ tegasnya.
Menurut Rony konsep surat sebagaimana laporan AHL melalui kuasa hukumnya ’’cacat prosedur’’ karena tembusannya tidak ditujukan juga kepada Asprov PSSI Maluku yang memiliki otoritas menjatuhkan sanksi kepada AHL. ’’Konsep surat macam apa yang tembusannya tidak disampaikan kepada Asprov PSSI Maluku in casu para Teradu yang melahirkan produk keputusan pelanggaran Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 yang kemudian dibanding dan diajukan ke Komite Etik PSSI,’’ sanggahnya.
Rony menjelaskan mindset berpikir kuasa hukum AHL lebih terpola pada perbuatan melawan hukum di dalam yurisdiksi peradilan umum (perdata maupun pidana), sedangkan kasus pelanggaran disiplin AHL berada dalam yurisdiksi sepakbola yang memiliki aturan-aturan tersendiri yang naïf dan tidak dapat diterobos yurisdiksi peradilan umum. ’’Kalau saya kaji objek Surat Kuasa dari kuasa hukum AHL dengan materi laporan pengaduan AHL melalui kuasa hukumnya saling bertolak belakang (kontraproduktif). Misalnya saja pada objek kuasa di Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2021 berkop kantor hukum Lestaluhu dan rekan ditulis: ’’Untuk mewakili Pemberi Kuasa untuk mengajukan pengaduan terhadap Komite Banding PSSI Maluku ke Komite Etik PSSI Pusat terkait dengan Berita Acara Rapat Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi PSSI Maluku tanggal 08 Juni 2021’’, sedangkan Laporan Pengaduan AHL melalui kuasa hukumnya tertanggal serupa hanya ditujukan kepada Komisi Disiplin PSSI Maluku sebagai para Teradu. Padahal, Komdis dan Komding memiliki struktur dan personel-personel yang berbeda. Selain itu, konsep surat kuasa khusus yang ditandatangani AHL dan kuasa hukumnya bersifat khusus untuk mewakili pemberi kuasa di pengadilan (Peradilan Umum).
Konsep surat kuasa AHL melalui kuasa hukumnya lebih tepat untuk yurisdiksi peradilan umum sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959 dengan memperhatikan syarat-syarat kuasa khusus dalam Pasal 123 ayat (1) Herziene Inlands Reglement (HIR) dan Pasal 147 ayat (1) Reglement Buitengewesten (RBg), bukan untuk yurisdiksi sepakbola. Jadi sampai kapan pun konsep berpikir kuasa hukum AHL tidak akan pernah linear dengan keputusan Komdis Asprov PSSI Maluku yang berada dalam yurisdiksi sepakbola,’’ kunci advokat yang juga jurnalis olahraga senior Maluku ini. (RM-03/RM-01/RM-05)
Discussion about this post