Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Napi Korupsi Meninggal Covid-19 di Lapas Ambon.

July 17, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon- Narapidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maluku Barat Daya senilai Rp 4 miliar Yansen Leunupun meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Kamis (15/7/2021), karena terpapar virus korona (Covid-19).

Baca Juga

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Sebelum meninggal dunia pada Kamis pagi Leunupun sempat dirujuk ke Rumah Sakit Otto Kwijk di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, namun karena kurang pelayanan, pihak keluarga mengevakuasi Leunupun ke RSUD Haulussy di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, wilayah kota yang sama. Sekalipun dalam perawatan intensif namun nyawa mantan Kepala PDAM Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tak tertolong dan dari hasil tes PCR dan Swab mengonfirmasikan Leunupun terpapar Covid-19.

Pihak keluarga Leunupun mengecam pelayanan kesehatan di Lapas II Ambon. “Selama bapa Yan ditahan hingga meninggal jarang kok ada keluarga yang jenguk almarhum. Anehnya waktu sakit divonis Covid-19,” kecam Mimi, salah satu anggota keluarga Leunupun sebagaimana dikuping referensimaluku, Sabtu (17/7).

Menurut Mimi apa kegunaan tenaga medis Lapas jika tak berfungsi maksimal. “Percuma kan ada tenaga medis di Lapas kalau tahanan tidak dilayani baik,” kesalnya.

Leunupun divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3,6 tahun dengan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Sebelum vonis dijatuhkan Leunupun telah menyerahkan uang pengganti Rp 500 juta. Kabarnya pada Desember 2021 Leunupun menjalani masa bebas bersyarat (asimilasi). (RM-01/RM-02/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

by admin
May 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Sebanyak 13 orang meninggal dunia...

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

by admin
April 29, 2025
0

REFMALID,-Jakarta, -- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah...

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

by admin
April 23, 2025
0

REFMALID,-Ambon - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda...

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

by admin
April 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Mahkamah Agung (MA) buka suara...

Ini Syarat dan Skema THR Buat Driver Ojek Online Dari Aplikator

Ini Syarat dan Skema THR Buat Driver Ojek Online Dari Aplikator

by admin
March 11, 2025
0

REFMALID,-AMBON- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran...

Dugaan Monopoli Proyek oleh Pegawai UNICEF, Inisial PSK Disorot

Dugaan Monopoli Proyek oleh Pegawai UNICEF, Inisial PSK Disorot

by admin
March 8, 2025
0

REFMALID,-JAKARTA– Sebuah dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan proyek...

Next Post
PB MI Tunjuk BW Wasit di PON XX Papua.

PB MI Tunjuk BW Wasit di PON XX Papua.

BNPB Maluku Memonitoring Rumah Warga Terdampak Gempa

BNPB Maluku Memonitoring Rumah Warga Terdampak Gempa

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id