Referensimaluku.Id.Ambon- Narapidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maluku Barat Daya senilai Rp 4 miliar Yansen Leunupun meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Kamis (15/7/2021), karena terpapar virus korona (Covid-19).
Sebelum meninggal dunia pada Kamis pagi Leunupun sempat dirujuk ke Rumah Sakit Otto Kwijk di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, namun karena kurang pelayanan, pihak keluarga mengevakuasi Leunupun ke RSUD Haulussy di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, wilayah kota yang sama. Sekalipun dalam perawatan intensif namun nyawa mantan Kepala PDAM Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tak tertolong dan dari hasil tes PCR dan Swab mengonfirmasikan Leunupun terpapar Covid-19.
Pihak keluarga Leunupun mengecam pelayanan kesehatan di Lapas II Ambon. “Selama bapa Yan ditahan hingga meninggal jarang kok ada keluarga yang jenguk almarhum. Anehnya waktu sakit divonis Covid-19,” kecam Mimi, salah satu anggota keluarga Leunupun sebagaimana dikuping referensimaluku, Sabtu (17/7).
Menurut Mimi apa kegunaan tenaga medis Lapas jika tak berfungsi maksimal. “Percuma kan ada tenaga medis di Lapas kalau tahanan tidak dilayani baik,” kesalnya.
Leunupun divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3,6 tahun dengan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Sebelum vonis dijatuhkan Leunupun telah menyerahkan uang pengganti Rp 500 juta. Kabarnya pada Desember 2021 Leunupun menjalani masa bebas bersyarat (asimilasi). (RM-01/RM-02/RM-03)
Discussion about this post