Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Napi Korupsi Meninggal Covid-19 di Lapas Ambon.

July 17, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon- Narapidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maluku Barat Daya senilai Rp 4 miliar Yansen Leunupun meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Kamis (15/7/2021), karena terpapar virus korona (Covid-19).

Baca Juga

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

Sebelum meninggal dunia pada Kamis pagi Leunupun sempat dirujuk ke Rumah Sakit Otto Kwijk di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, namun karena kurang pelayanan, pihak keluarga mengevakuasi Leunupun ke RSUD Haulussy di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, wilayah kota yang sama. Sekalipun dalam perawatan intensif namun nyawa mantan Kepala PDAM Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tak tertolong dan dari hasil tes PCR dan Swab mengonfirmasikan Leunupun terpapar Covid-19.

Pihak keluarga Leunupun mengecam pelayanan kesehatan di Lapas II Ambon. “Selama bapa Yan ditahan hingga meninggal jarang kok ada keluarga yang jenguk almarhum. Anehnya waktu sakit divonis Covid-19,” kecam Mimi, salah satu anggota keluarga Leunupun sebagaimana dikuping referensimaluku, Sabtu (17/7).

Menurut Mimi apa kegunaan tenaga medis Lapas jika tak berfungsi maksimal. “Percuma kan ada tenaga medis di Lapas kalau tahanan tidak dilayani baik,” kesalnya.

Leunupun divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3,6 tahun dengan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Sebelum vonis dijatuhkan Leunupun telah menyerahkan uang pengganti Rp 500 juta. Kabarnya pada Desember 2021 Leunupun menjalani masa bebas bersyarat (asimilasi). (RM-01/RM-02/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

by admin
January 13, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon- Dalam menindaklanjuti arahan Panglima TNI Laksamana TNI...

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

by admin
December 25, 2022
0

  Referensimaluku.id,-Bogor-Presiden Joko Widodo mengunjungi sejumlah gereja yang...

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

by admin
November 24, 2022
0

Referensi Maluku.id,-Ambon- Ekosistem laut telah diakui sebagai jasa...

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2024 Propinsi Maluku

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2024 Propinsi Maluku

by admin
October 25, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pemilu umum yang berkwalitas dan bermartabat...

Ketua Gerakan Pemuda Jayapura: Tidak Ada yang Angkat Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Seluruh Papua 

Ketua Gerakan Pemuda Jayapura: Tidak Ada yang Angkat Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Seluruh Papua 

by admin
October 9, 2022
0

Referensi Maluku.id,-SENTANI – Papua ini bukan hanya milik...

Akademisi Uncen Papua Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

Akademisi Uncen Papua Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

by admin
October 8, 2022
0

Referensi Maluku.id,-JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka...

Next Post
PB MI Tunjuk BW Wasit di PON XX Papua.

PB MI Tunjuk BW Wasit di PON XX Papua.

BNPB Maluku Memonitoring Rumah Warga Terdampak Gempa

BNPB Maluku Memonitoring Rumah Warga Terdampak Gempa

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!