Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Napi Korupsi Meninggal Covid-19 di Lapas Ambon.

Juli 17, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon- Narapidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maluku Barat Daya senilai Rp 4 miliar Yansen Leunupun meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Kamis (15/7/2021), karena terpapar virus korona (Covid-19).

Baca Juga

Wakapolri Tekankan Peran Strategis Humas dalam Rakernis Humas Polri 2026

Pemerintah Tegaskan: Arab Saudi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Waspadai Modus “Haji Instan”

Resmi Hadir di Oba Utara! Maxim Genjot Mobilitas Warga Tidore dengan Layanan Lengkap dari Transportasi hingga Kirim Barang

Sebelum meninggal dunia pada Kamis pagi Leunupun sempat dirujuk ke Rumah Sakit Otto Kwijk di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, namun karena kurang pelayanan, pihak keluarga mengevakuasi Leunupun ke RSUD Haulussy di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, wilayah kota yang sama. Sekalipun dalam perawatan intensif namun nyawa mantan Kepala PDAM Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tak tertolong dan dari hasil tes PCR dan Swab mengonfirmasikan Leunupun terpapar Covid-19.

Pihak keluarga Leunupun mengecam pelayanan kesehatan di Lapas II Ambon. “Selama bapa Yan ditahan hingga meninggal jarang kok ada keluarga yang jenguk almarhum. Anehnya waktu sakit divonis Covid-19,” kecam Mimi, salah satu anggota keluarga Leunupun sebagaimana dikuping referensimaluku, Sabtu (17/7).

Menurut Mimi apa kegunaan tenaga medis Lapas jika tak berfungsi maksimal. “Percuma kan ada tenaga medis di Lapas kalau tahanan tidak dilayani baik,” kesalnya.

Leunupun divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3,6 tahun dengan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Sebelum vonis dijatuhkan Leunupun telah menyerahkan uang pengganti Rp 500 juta. Kabarnya pada Desember 2021 Leunupun menjalani masa bebas bersyarat (asimilasi). (RM-01/RM-02/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wakapolri Tekankan Peran Strategis Humas dalam Rakernis Humas Polri 2026

Wakapolri Tekankan Peran Strategis Humas dalam Rakernis Humas Polri 2026

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik...

Pemerintah Tegaskan: Arab Saudi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Waspadai Modus “Haji Instan”

Pemerintah Tegaskan: Arab Saudi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Waspadai Modus “Haji Instan”

by admin
April 11, 2026
0

  Referensimaluku.id,-JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji...

Resmi Hadir di Oba Utara! Maxim Genjot Mobilitas Warga Tidore dengan Layanan Lengkap dari Transportasi hingga Kirim Barang

Resmi Hadir di Oba Utara! Maxim Genjot Mobilitas Warga Tidore dengan Layanan Lengkap dari Transportasi hingga Kirim Barang

by admin
Maret 26, 2026
0

Referensimaluku.id, TIDORE KEPULAUAN – Kabar gembira bagi masyarakat...

Edukasi Konservasi Penyu di Ternate, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

Edukasi Konservasi Penyu di Ternate, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini

by admin
November 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Suasana ceria tampak mewarnai Pantai Sulamadaha, salah satu...

Pertamina Patra Niaga Bersama Dishub dan Polresta Jayapura Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi

Pertamina Patra Niaga Bersama Dishub dan Polresta Jayapura Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi

by admin
Oktober 31, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku...

Ini Tiga Tugas Utama Polri Yang Ditekankan Presiden Prabowo

Ini Tiga Tugas Utama Polri Yang Ditekankan Presiden Prabowo

by admin
Oktober 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri...

Next Post
PB MI Tunjuk BW Wasit di PON XX Papua.

PB MI Tunjuk BW Wasit di PON XX Papua.

BNPB Maluku Memonitoring Rumah Warga Terdampak Gempa

BNPB Maluku Memonitoring Rumah Warga Terdampak Gempa

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id