Referensimaluku.id.Ambon, – Episode baru menyeruak di balik inspeksi yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya terhadap dugaan raibnya ratusan juta rupiah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, ada sejumlah Rp. 525 juta anggaran BLT yang raib di ruangan Bendahara Desa Wonreli.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dikutip referensimaluku.id dari Teropong MBD News, Sabtu (26/6/2021) menyebutkan ratusan juta rupiah dana BLT Desa Wonreli itu hilang pada Desember 2020 setelah Bendahara Desa (Bendes) atas persetujuan penjabat Kepala Desa (Kades) Wonreli melakukan pencairan BLT tahap ketiga. Anehnya, seusai penghitungan di bank bukannya dana BLT disalurkan ke penerima, malahan dengan sengaja disimpan di dalam lemari (billing kabinet) Bendes Wonreli. Sejauh ini ruangan itu dihuni Bendes dan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonreli. Kunci ruangan dipegang Bendes dan Sekdes Wonreli.
Saat dimintai keterangan petugas Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, Sekdes Wonreli berdalih dirinya tidak tahu-menahu soal keuangan karena dirinya tidak berurusan dengan keuangan. Lagi pula, kelit Sekdes Wonreli, selama ini kunci lemari hanya dipegang Bendes Wonreli.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya tidak ditemukan fisik dana BLT tahap ketiga bagi masyarakat penerima di Desa Wonreli.Ketika ditanyakan petugas Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, Bendes Wonreli berdalih dana tersebut hilang dalam ruangannya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya M.Rijoly S.Sos, Kamis (21/6) lalu di ruang kerjanya membenarkan peristiwa raibnya Rp 525 juta dana BLT tahap ketiga Desa Wonreli tersebut. ’’Di hadapan kami, bendes Wonreli telah mengakui uang tersebut sudah tidak ada. Sebagai pemeriksa, kami sudah berupaya mendesak bendes agar jujur kepada kami karena awalnya kami menduga jangan-jangan ada upaya mengaburkan dana tersebut. Namun di hadapan kami, bendes bersumpah dana tersebut hilang dan berdasarkan pengakuan itu sudah kami masukan dalam berita acara pemeriksaan,’’ jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ujar Rijoly, pihaknya telah membuat telaah ke Bupati Maluku Barat Daya Benjamin Thomas Noach agar dapat memberikan pertimbangan terkait kasus ini.
Rijoly menegaskan apa pun alasannya terkait raibnya dana BLT tahap ketiga Desa Wonreli, pejabat Kades Wonreli harus turut bertanggungjawab karena ada kelemahan dari segi kontrol atau pengawasan sehingga menyebabkan penyaluran BLT tahap ketiga desa Wonreli mengalami penundaan hingga saat ini.
Inspektorat sendiri telah memeriksa buku catatan pengeluaran milik bendes Wonreli dan menemukan beberapa transaksi pembayaran operasional dan honorarium staf di desa Wonreli dan BPD namun jumlahnya hanya sekitar Rp 20 jutaan dan tidak sesuai jumlah pagu BLT tahap ketiga yang raib.
Rijoly mengimbau masyarakat Wonreli tidak menandatangani daftar penerimaan BLT tahap ketiga yang diedarkan dalam bentuk apapun oleh pihak-pihak tertentu dalam rangka memenuhi laporan pertanggungjawaban.
Di bagian lain pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy mendesak Kejaksaan Negeri Cabang Maluku Tenggara di Wonreli dapat mengusut tuntas dugaan raibnya Rp 525 juta dana BLT tahap ketiga Desa Wonreli. ’’Ini uang Negara. Saya serukan pihak kejaksaan dapat memeriksa penjabat Kades Wonreli, Bendes Wonreli dan Sekdes Wonreli karena mereka yang paling bertanggung jawab di balik hilangnya ratusan juta dana bantuan Pemerintah Pusat bagi masyarakat di Wonreli. Harapan saya penjabat Kades, Bendes dan Sekdes harus dipenjara atas terjadinya kasus ini,’’ tutup Siamiloy. (RM-01/RM-03/RM-02)
Discussion about this post