Referensimaluku.id.Ambon, – Proyek selokan hasil program pejabat Balai Sungai Wilayah (BSW) Maluku di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, diduga proyek siluman karena tidak ditancapkan papan nama proyek berikut total anggaran dan kontraktor pelaksananya. Selain itu, proyek bernilai miliaran rupiah ini telah menyerobot sebagian tanah adat Dusun Urik/Teha milik Josfince Pirsouw.
Sekalipun telah menyerobot tanah milik Pirsouw, namun penanggung proyek tidak beretikad baik membicarakan ganti rugi atau ganti untung dengan pemilik lahan Urik/Teha yang telah diserobot kontraktor proyek tersebut. Jonry Pirsouw, salah satu putra Josfince Pirsouw, mengungkapkan status kepemilikkan ibunya telah diperkuat keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) yakni putusan Pengadilan Negeri Masohi dan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tahun 2018.
’’Lahan di mana dikerjakan proyek Selokan siluman BSW Maluku adalah tanah Dusun Urik/Teha milik ibu saya (Josfince Pirsouw) sesuai Putusan Pengadilan Negeri Masohi tahun 2018 dan Penetapan Pengadilan Tinggi Ambon tahun 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang berdalih jika di atas status tanah Urik/Teha masih dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) adalah pembohongan publik, karena upaya PK tidak akan menghalangi eksekusi yang akan dilakukan pengadilan terhadap objek sengketa seluas 10 hektare dari 1000 hektare luas Dusun Urik/Teha,’’ tegas Jonry kepada referensimaluku.id melalui ponselnya langsung dari Piru, Sabtu (18/6/2021).
Jonry menyatakan Dusun Urik/Teha sah milik ibunya dan proyek selokan siluman telah menyerobot tanah Dusun Urik/Teha tanpa proses ganti rugi atau ganti untung kepada pemilik tanah sesungguhnya. ’’Tidak ada alasan bagi pihak Balai (BSW Maluku) atau kontraktor yang sudah membayar ganti rugi ke pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah untuk melanjutkan proyek selokan siluman itu, akan tetapi berdasarkan putusan pengadilan yang diakui pemilik tanah Urik/Teha adalah ibu saya, bukan yang lain,’’ tegasnya.
Jonry menuding pejabat BSW Maluku tidak beretika dan tidak tahu diri karena tidak pernah menghubungi ibunya atau keluarga Josfince Pirsouw membicarakan masalah penyerobotan tanah Urik/Teha oleh kontraktor yang ditunjuk pejabat BSW Maluku. ’’Pejabat BSW Maluku tidak tahu malu, tidak beretika, dan tidak intelek. Harusnya sebelum kerja proyek mereka tanyakan siapa pemilik tanah Urik/Teha, bukan dengan arogan melanjutkan proyek tanpa menghubungi pemilik tanah Urik/Teha membicarakan banyak hal termasuk soal ganti rugi dang anti untung atas penyerobotan Dusun Urik/Teha,’’ paparnya.
Jonry mengancam akan menghadang kelanjutan proyek selokan jika tidak ada niat baik pihak BSW Maluku dan kontraktor menghubungi pemilik tanah Urik/Teha atas penyerobotan yang telah dilakukan penanggung jawab proyek BSW Maluku tersebut. ’’Bukan kami menghalangi proyek untuk kepentingan umum. Kami ini warganegara yang baik. Yang kami harapkan ada niat baik, dan pihak BSW Maluku harus punya etika untuk membicarakan kasus penyerobotan lahan Urik/Teha dengan keluarga kami. Itu baru benar,’’ jelasnya.
Ketika ingin dikonfirmasi pihak BSW Maluku saling melempar tanggung jawab. Bahkan, oknum-oknum pejabat BSW Maluku berupaya menghindari konfirmasi wartawan seputar penyerobotan tanah milik keluarga Josfince Pirsouw akibat proyek selokan tanpa papan nama proyek. (RM-01/RM-02/RM-05/RM-04)
Discussion about this post