Referensimaluku.id.AMBON- Penjatuhan sanksi tidak boleh melakukan aktivitas sepakbola baik di dalam maupun di luar stadion selama tiga tahun disertai denda Rp 26 juta terhadap Abdul Haji Lestaluhu (AHL) sesuai Kode Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Tahun 2018.
Berdasarkan Pasal 3 huruf d dan I Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 dijelaskan para Pihak yang tunduk pada Kode Disiplin PSSI a quo, di antaranya ofisial dan pengurus. Pasal 5 butir ke-10 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 mendefinisikan ofisial adalah setiap orang kecuali pemain dan agen, yang melakukan aktivitas sepakbola dalam klub, terlepas dari jabatan, jenis kegiatannya (baik bersifat administrative, teknis keolahragaan dan sebagainya) ; secara khusus yang disebut ofisial tim adalah manajer, pelatih dan staf pendukung.
Kedudukan atau legal standing AHL sesuai Pasal 3 huruf d dan I Kode Disiplin PSSI tahun 2018 adalah ofisial dan pengurus in casu Pengurus Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku. Sebagaimana diketahui AHL adalah Pelatih Maluku berlisensi C AFC yang pernah menukangi Tim Pra PON XIX/Maluku Tahun 2015 dan mantan Pelatih Persemalra Maluku Tenggara dekade 2000an. Di dalam struktur kepengurusan Asprov PSSI Maluku masa tugas 2017-2021, AHL menjabat Sekretaris Badan Tim Daerah (BTD) dengan Najib Assagaff. ’’Artinya, posisi dan peran AHL dengan merujuk pada Pasal 3 huruf d dan I Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 telah terpenuhi untuk dijadikan pihak yang patut disanksi disiplin atas pelanggaran disiplin yang telah dia lakukan melalui media sosial,’’ ulas Wakil Ketua Komdis Asprov PSSI Maluku Rony Samloy kepada pers di Ambon, Rabu (9/6/2021).
Selanjutnya, kata Samloy, kesalahan dan/atau kekeliruan AHL dalam kasus postingan bermasalah di akun fesbuk atas nama Budekarman Nahumarury seyogianya dibedakan kesalahan itu diakualifisir masuk pelanggaran hukum dalam konteks olahraga (Regulasi PSSI, Statuta, Peraturan Disiplin, Kode Disiplin dan sebagainya) atau perbuatan melawan hukum dari sudut pandang Hukum Pidana. Ini dua pendekatan yang perlu dipilah dan dibedakan konteksnya.
’’Maksudnya jika kesalahan (AHL) itu masuk pelanggaran norma sebagaimana dimaksud Kode Disiplin PSSI, maka rujukannya sudah jelas tercantum di dalam Pasal 59 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Olehnya itu sangat keliru dan tidak berdasar jika sanksi yang dijatuhkan Komdis Asprov PSSI Maluku harus dikait-kaitkan dengan pelanggaran norma yuridis sebagaimana dimaksud Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran nama baik, yang relatif membutuhkan pembuktian materiil atas dugaan terjadinya pencemaran nama baik terhadap seseorang,apakah terpenuhi unsur-unsur pidananya atau tidak,’’ terang Samloy yang sudah lebih kurang 18 tahun menjabat pengurus PSSI Maluku itu.
Pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 menyatakan ’’Setiap orang yang menghina, melecehkan atau mendiskreditkan orang lain, bagaimanapun caranya, khususnya dengan menggunakan gerak tubuh atau dengan kata-kata yang dianggap menghina orang lain, atau melanggar asas fair play atau melakukan suatu tindakan yang tidak sportif dengan acara apapun, dikenakan sanksi berupa sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 25 juta.
Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 menegaskan ’’setiap orang yang tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI ini yang membuat pernyataan baik secara lisan maupun secara tertulis yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan, keputusan Badan Yudisial PSSI atau Keputusan PSSI lainnya bagaimanapun caranya yang dipublikasikan khusus melalui pamphlet, selembar kertas, spanduk, dan sejenisnya maupun yang dimuat atau disiarkan melalui media massa cetak, media social atau media massa elektronik dikenakan sanksi larangan aktivitas yang terkait dengan sepakbola sekurangnya tiga bulan dan sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 25 juta.
’’Urusan harus melaporkan lagi ke pihak kepolisian di mana membutuhkan bukti-bukti jejak digital, bukti-bukti surat lainnya dan saksi-saksi pemilik akun fesbuk itu sudah masuk ranah hukum pidana. Komdis Asprov PSSI Maluku hanya mengkaji atau menganalisa dan menemukan unsur terjadinya pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Jangan salah kaprah menerjemahkan atau menafsirkan aturan, apalagi menggunakan regulasi PSSI yang lama atau Kode Disiplin PSSI yang sudah tidak berlaku kemudian dihubungkan dengan perbuatan pidana.
Prinsipnya sanksi yang dijatuhkan Komdis Asprov PSSI Maluku kepada AHL sah dan berkekuatan hukum tetap dari konteks regulasi sepakbola. Rapat Komdis Asprov PSSI Maluku pada Selasa (8 Juni 2021) menenuhi quorum karena dihadiri tiga personel, yakni ketua, wakil ketua dan anggota serta dihadiri pengurus harian Asprov PSSI Maluku. Tembusan surat keputusan disampaikan ke Ketua Komdis PSSI Pusat, Ketum APSI, Ketua APSI Maluku, dan Asprov PSSI Maluku. Bagi AHL yang merasa tidak puas, ada ruang mengajukan Banding ke Komisi Banding Asprov PSSI Maluku,’’ papar jurnalis dan advokat muda ini. (RM-02/RM-03)
Discussion about this post