Referensimaluku.id – Ambon,-Mantan pelatih Pra PON Maluku Tahun 2015 serta mantan pelatih Persemalra Maluku Tenggara Abdul Haji Lestaluhu (AHL) dijatuhi sanksi disiplin tiga tahun dilarang beraktivitas sepakbola. Selain itu, mantan pemain PSM Makassar dekade 1990an juga dikenai denda Rp.26 juta atas pelanggaran disiplin yang dia lakukan terhadap Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Sofyan Chang Lestaluhu.
Sanksi itu diputuskan Komisi Disiplin Asprov PSSI Maluku dalam rapat khusus membahas sanksi tersebut di Lantai II Café Biz, Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa (8/6/2021). Komdis Asprov PSSI Maluku yang beranggotakan Hendri Tuarita (Ketua), Rony Samloy (Wakil Ketua), Fery de Fretes (anggota) dan Rizal Faizal Ely (anggota) memutuskan menyatakan AHL bersalah melanggar Pasal 59 jo.Pasal 60, Bab II, Bagian Ketiga Kode Disiplin PSSI tentang Perilaku yang menghina dan diskriminatif.
Kasus ini berawal status Budekarman Nahumarury di fesbuk tanggal 30 Mei 2021 dengan tulisan:’’Orang hebat itu saling support bukan bukan saling menjatuhkan…bersama orang-orang hebat di sepakbola Indonesia……..Dikemas dengan sangat professional, serta banyak pengalaman yang sungguh luar biasa…Insya Allah sepakbola Maluku ke depannya menjadi lebih baik. Aamin. #Bravo Maluku Fc. #Mohon Doa dan support dari masyarakat Maluku Kota Ambon.#Toma Maju.#Lawamena Haulala.
Dalam status fesbuk tersebut disertai foto-foto beberapa sosok, antara lain Yunus Nussy (Sekjen PSSI), Dirk Soplanit (Exco PSSI), Yeyen Tumena (Ketua APSSI), Imran Nahumarury (Anggota APSSI), Supyan Lestaluhu (Ketua Asprov PSSI Maluku), Marthinus Manuputty (Sekjen Asprov PSSI Maluku), Irwan Maulana (CEO Maluku FC) dan Saidna Azhar bin Taher (Manajer Maluku FC).
Namun, dengan sengaja AHL menulis komentar pada status fesbuk Budekarman Nahumarury dengan postingan:’’Setuju Bude…..Tp Org hebat itu klu Tukang Parlente/Pembohong…Moral bezad….sg mau liat org lain maju….itu di blg orang……Anjing….haha…#. Penjatuhan sanksi itu, kata Tuarita, sebagai bentuk sanksi tegas Komdis agar ada efek jera terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan diskriminatif terhadap orang lain. (RM-01/RM-02)
Discussion about this post