Referensimaluku.id – Ambon, – Dua orang saksi memberatkan di balik penangkapan Ketua Yayasan Anak Bangsa, Josefa Kelbulan dan suaminya, yakni Ketua Rukun Tetangga setempat AR dan JN alias BN, pemilik Sekolah Menengah Atas Gema 7, kelak dijadikan tersangka jika kelak pelaku utama perkara penipuan dan penggelapan ini sudah divonis pengadilan. Informasi yang diperoleh referensimaluku.id dari sejumlah sumber, Selasa (1/6/2021) menyebutkan JN dan AR diduga merupakan Koordinator YAB sebelas provinsi Indonesia Timur di Ambon.
Penggeledahan berkas-berkas perkara juga dilakukan di sekolah Gema 7 yang dikelola dan dimiliki JN. Seminggu sebelum penyitaan puluhan kartun berisi kertas-kertas di salah satu rumah warga di Liliboi, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, diinformasikan kartun-kartun tersebut berada di kantor pusat YAB di kompleks SMA Gema 7 di kawasan Farmasi Atas, Dusun Siwang, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Setelah terendus akan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang dipimpin AKBP Adolf Bormassa dan sejumlah personel Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku, kartun-kartun yang sudah tidak berisi uang masyarakat diangkut truk ke Liliboi pada pagi dini hari. Kuat dugaan uang-uang tersebut masih berada dalam penguasaan oknum-oknum pengurus YAB pascapenangkapan Kelbulan.
Salah satu praktisi hukum di Maluku berharap kasus penipuan dan penggelapan pengurus YAB tidak berhenti pada penangkapan Kelbulan dan suaminya. Dengan melekatkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di belakang ancaman Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, pihak kepolisian dapat mengejar calon-calon tersangka baru sebab dalam kasus ini diperkirakan hampir seribu orang menjadi korban di sebelas provinsi.
Tak hanya masyarakat biasa, korban terbanyak juga berasal dari kalangan denominasi gereja. “Siapa pun yang ikut terlibat dalam kasus YAB harus diproses hukum,sebab yang menjadi korban penipuan YAB cukup banyak dan kemungkinan kuat terdapat di sebelas provinsi,” desak Samloy kepada pers di Ambon, Selasa sore ini. Jika diusut terus, kata Samloy, pengelola SMA Gema 7 Ambon berpeluang tersangka karena arealnya dijadikan kantor pusat YAB.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direskrimum Polda Maluku yang sudah membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang hampir setahun terakhir meresahkan masyarakat yang menjadi korban penipuan pengurus YAB,” ungkapnya. Peran JN dalam kasus penipuan pengurus YAB relatif penting karena dia juga bertindak penerima dana masyarakat.
Setelah mencuat kasus ini di media akibat penangkapan Kelbulan dan suaminya, masyarakat menuntut pengembalian uang mereka ke JN. Namun, JN berkelit uang yang disetor kepada dirinya telah diberikan ke Kelbulan dan kawan-kawan. JN berjanji akan mengembalikan uang masyarakat. (RM-02/RM-03).
Discussion about this post