REFERENSIMALUKU.ID-AMBON, Sedikitnya 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur dilaporkan terpapar virus corona (Covid-19). Saat ini mereka sedang diisolasi mandiri di atas kapal.
“Dari pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka berwarga Surabaya,”kata Sekretaris Daerah, Kota Ambon, Antony Gustav Latuheru, saat meninjau program vaksinasi astraZeneca di Gedung Tribun Ambon, Kamis, (20/5).
Mereka, kata dia sudah mendapatkan perawatan medis setelah petugas satgas melakukan pemeriksaan dan mengizinkan mereka melakukan karantina mandiri di atas kapal karena pemkot Ambon belum membentuk lokasi karantina pasien covid-19.
Namun, Latuheru tak merinci jelas terkait belasan anak buah kapal motor itu terpapar virus korona setelah kapal mereka bersandar di Ambon, Maluku.
Latuheru hanya menyampaikan Ambon mengalami penambahan tiga kasus baru namun pasien-pasien itu sudah dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam, Tantui, Ambon, Maluku.
Saat ini, Latuheru memastikan ke-13 sementara isolasi mandiri di atas kapal karena pemkot Ambon tak punya lokasi karantina setelah Ambon turun Zona Kuning dengan risiko penyebaran virus rendah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy menjelaskan jumlah pasien covid-19 yang dirawat sebanyak 52 orang.
“Sampai sekarang 52 pasien covid-19 masih dirawat, angka ini semakin menurun, kita berharap virus korona secepat berakhir,”ucap Wendy, kepada wartawan, di Ambon, Kamis, (20/5) siang.
Untuk diketahui, saat ini Ambon turun zona kuning setelah sebelumnya diterjang zona merah. Kawasan jalan Pala, Gong Perdamaian Dunia sejumlah pengemudi dihukum push up 25 kali setelah terjaring razia masker di Operasi Yustisi Korona oleh petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Diskes dan Dishub Kota Ambon.
“Mereka yang tak pakai masker diberikan hukuman push up, mereka juga disuruh mencari masker di apotik terdekat. Setelahnya, mereka baru dizinkan melanjutkan perjalanan,” kata Kabid Aktifitas Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno.(RM-04)
Discussion about this post