Referensimaluku.id – SERUT, Masyarakat Desa Marasahua, kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang sebagian besar mata pencahariannya bertani kini menderita akibat rusaknya akses jalan penghubung aktivitas perekenomian mereka. Ironisnya, ketika masyarakatnya menjerit, justeru Pemerintah Desa Marasahua terkesan membiarkan kondisi memprihatinkan ini terjadi.
Pertanian merupakan satu satunya penopang hidup keluarga dan masyarakat Marasahua. Sejauh ini hasil pertanian warga setempat dijadikan penyuplai padi, sayur-sayuran dan buah-buahan untuk kebutuhan Pasar Binaya,Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, dan Pasar Mardika di Ambon guna memenuhi stok dan menjaga tidak terjadinya kelangkaan kebutuhan di pasar.
Dalam dua tahun terakhir sebelumnya aktivitas perekonomian berjalan lancar walaupun di tengah merebaknya Pandemi Covid-19 karena ditopang jalan masuk dan keluar Desa Marasahua. Meski belum diaspal, akan tetapi aktivitas warga lancar. Namun kondisi ini terbalik seratus delapan puluh persen dengan kehadiran PT. Nailaka Indah yang mengangkut Galian C dan melewati jalan masuk dan keluar Desa Marasahua sehingga jalan tersebut rusak parah dan akhirnya ikut mematikan roda ekonomi masyarakat Marasahua dan sekitarnya yang bergantung pada satu satunya akses jalan tersebut. ’’Tentunya kami selaku masyarakat dan petani mempunyai kewajiban untuk melaporkan hal ini ke Pemerintah Desa Marasahua, namun sayangnya Pemerintah Desa diam dan membiarkan kondisi memprihatinkan ini terjadi di depan mata mereka. Padahal sikap diam Pemerintah Desa Marasahua sangat merugikan masyarakat petani yang menjadikan jalan tersebut sebagai jalan satu satunya. Perlu diketahui kalau rusaknya jalan tersebut membuat roda ekonomi masyarakat dan petani pincang. Bahkan, ada beberapa petani atau masyarakat yang sempat terjatuh karena rusaknya jalan tersebut. Jika kondisi seperti ini masih terjadi dan tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Desa Marasahua, tentunya kami akan menuntut kerugian yang dilakukan PT Nailaka Indah dengan persetujuan Pemerintah Desa Marasahua,’’ tegas salah satu unsur pemuda Marasahua, Saiful kepada referensimaluku.id melalui ponselnya, Rabu (12/5).
’’Kami masyarakat dan petani hanya menginginkan adanya perbaikan jalan tersebut agar dapat dinikmati siapa pun khususnya masyarakat dan petani Marasahua untuk meningkatkan putaran roda ekonomi kami. Sangat wajar jika diamnya pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan ini membuat masyarakat melaporkan keresahan ini ke berbagai media massa dengan tujuan agar siapa pun yang memiliki kepentingan serta bertanggung jawab dapat memberikan solusi terbaik, dalam hal ini DPRD Maluku Tengah, Muspika, Balai Jalan dan Sungai Wilayah Maluku atau siapapun yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melayani kepentingan umum ini,’’ tulis Saiful.
Saiful menjelaskan yang membuat pihaknya heran ketika keresahan masyarakat Marasahua dipublikasikan sejumlah media massa, ada sebagian unsur Pemerintah desa Marasahua yang mengancam akan mempolisikan sumber berita atas dasar pencemaran nama baik. ’’Setelah kami utarakan keluhan kami ke media massa, kami dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kepala pemerintahan Desa Marasahua sehingga masyarakat dilaporkan ke pihak berwajib. Ini menandakan Kepala Pemerintahan Desa Marasahua tidak bisa membedakan mana berita bohong dan mana berita valid dan sesuai fakta. Bukankah masyarakat juga berhak mengawasi jalannya fungsi pelayanan kepentingan umum di desanya sebagai wujud partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Bukankah masyarakat berhak mendapatkan akses jalan umum yang layak. Bukankah Pemerintah harus menyediakan akses Jalan yang layak untuk petani agar petani dapat menggerakan roda ekonomi pertaniannya. Bukankah Pemerintah sedang berupaya mengangkat dan mendorong peningkatan ekonomi rakyat di masa pandemi Covid 19 ini. Bukankah Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan Umum dan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pihak lain sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukankah setiap media yang mempublikasikan berita sesuai dengan kenyataan tidak dapat dituntut atas laporan pencemaran nama baik,’’ protes Saiful. Saiful kemudian menyampaikan tujuh bagian pernyataan sikap bersama sejumlah pemuka masyarakat Marasahua, di antaranya Mansur Syamsiban, Muis Kabakoran, Taufik Sahitumbi, Suroso, Sutoyo, Soleman Liru, Jaenudin, Darmidin, Iwan Lose, dan Sungkono, kepada Pemerintah Desa setempat. Yakni, pertama perlu adanya sanksi tegas kepada Kepala Pemerintahan Desa Marasahua aktif, kedua Kepala Pemerintahan Desa Marasahua harus meminta maaf kepada masyarakat dan media massa karena telah membuat tekanan dan ketakutan kepada masyarakatnya, ketiga Pemerintah Desa Marasahua harus bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan masuk keluar Desa Marasahua, keempat
Pemerintah Desa Marasahua harus mengganti rugi semua kecelakaan masyarakat atau petani yang melewati jalan rusak tersebut, kelima Pemerintah Desa Marasahua harus mengganti kerugian petani yang hasil panennya tidak dapat didatangi Pembeli akibat rusaknya akses jalan masuk menuju Desa Marasahua, keenam ’’Kami meminta insan media dapat memberikan pencerahan pada masyarakat umum tentang pentingnya melindungi narasumber yang memberikan informasi akurat agar tidak ada ketakutan di masyarakat saat ingin menyampaikan kebenaran’’, dan ketujuh ’’Kami menyesalkan tindakan arogansi Polsek Wahai yang tanpa mempelajari unsur atau syarat terpenuhinya sebuah Pelaporan seenaknya membuat pemanggilan terkait sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ternyata ketika proses penyelidikan di Polsek Kecamatan Wahai ternyata tidak ada unsur pencemaran nama baik, sehingga masyarakat takut’’.
Tembusan Pernyataan sikap masyarakat Marasahua itu disampaikan kepada DPRD Maluku Tengah, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, dan sejumlah pimpinan media massa cetak, elektronik dan online. (RM-05/RM-03)
Discussion about this post