Referensimaluku.id – AMBON. Kasus penipuan yang dilakukan pengurus Yayasan Anak Bangsa telah memakan korban ratusan bahkan ribuan orang di 11 provinsi, termasuk Maluku. Saat ini penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku telah menetapkan Ketua YAB Josefa J Kelbulan dan Sekretarisnya Lamberth W Miru tersangka dalam perkara ini.
Kini keduanya telah mendekam dalam tahanan Polda Maluku. Praktisi hukum di Maluku Rony Samloy memberikan dukungan penuh pada kepolisian mengusut tuntas kasus ini. ’’Saya memberikan dukungan positif kepada pihak kepolisian yang sudah menahan Ketua dan Sekretaris YAB. Kasus ini harus diusut tuntas karena sudah banyak masyarakat menjadi korban penipuan pengurus YAB,’’ cetusnya kepada referensimaluku.id di Ambon, Selasa (11/5).
Samloy meyakini masih banyak korban yang bakalan melaporkan praktik penipuan pengurus YAB setelah penahanan Kelbulan dan Miru. ’’Kalau makin banyak korban yang melaporkan, pihak kepolisian dapat mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka-tersangka lain di balik kasus penipuan YAB,’’ paparnya.
Samloy berharap kasus ini tidak berhenti pada keterlibatan Kelbulan dan Miru mengingat YAB melaksanakan aktivitas mereka di sebelas provinsi di Tanah Air. ’’Akan menjadi langkah maju jika peran pengurus-pengurus YAB yang lainnya diusut dan diproses hukum akibat penipuan yang dilakukan selama ini di Maluku maupun di daerah-daerah lain,’’ ungkap advokat yang juga jurnalis ini.
Sebelumnya Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Sih Harno mengatakan Kelbulan dan Miru ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat korban pada 29 April 2021. Modus operandi yang dilakukan Kelbulan dan Miru adalah mendirikan YAB. Pada 2020 yayasan ini berstatus legal karena terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), namun YAB sudah beroperasi sejak 2012.
Harno menjelaskan ada empat cara penipuan yang dilakukan YAB, yakni tender relawan bagi siapa saja yang menyetor Rp 250 ribu akan mendapatkan dana Rp 15 juta, tender rumah ibadah bagi siapa yang menyetor Rp 1 juta akan mendapatkan dana Rp 50 juta dengan rincian Rp 30 juta untuk rumah ibadah dan Rp 20 juta untuk penyetor, tender relawan 45 yakni kepada masyarakat yang menyetor Rp 1 juta akan memperoleh dana Rp 45 juta dan tender relawan lepas yakni siapa yang menyetor Rp 1 juta akan ketiban bonus Rp 100 juta. (RM-01)
Discussion about this post