Referensimaluku.id SDGs (Sustainable Development Goals) desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
SDGs desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional dapat terwujud, diturunkanlah SDGs Desa yang diharapkan menjadi acuan pembangunan desa.
Desa merupakan role Pembangunan berkelanjutan yang masuk program prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2021 . ’’Ini merupakan upaya untuk mewujudkan 18 tujuan SDGs desa di, antaranya ada Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan,Desa Ekonomi tumbuh Merata, Desa peduli kesehatan. Desa peduli lingkungan,desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan,Desa Berjejaring, dan desa tanggap budaya,’’ kata Ria Ngadja, TATTG/PIC SDGs-IDM Kabupaten Seram Bagian Barat,Maluku melalui ponselnya, Sabtu (1/5/2021) .
Ria menyebutkan Pemerintah Desa Nuruwe,Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, telah menyelenggarakan Pembekalan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 bertempat di Balai Desa Nuruwe, Kamis (29/4/2021).
Kegiatan ini dihadiri Pejabat Kepala Desa Nuruwe Frida Hetharia, Sekretaris desa Pilmon Matital beserta staf serta Pendamping desa dan TA TTG dan TA ID) P3MD Kabupaten Seram Bagian Barat serta seluruh relawan Pokja Pendataan SDGs desa Nuruwe.
Matital berharap agar Pokja Relawan Pendataan SDGs serius mengikuti materi yang disampaikan pemateri. ’’Pojka harus dapat memahami dan mampu mengaplikasikan di lapangan setiap tugas dan tanggungjawab yang diberikan dalam melakukan pendataan SDGs sehingga data yang diperoleh sesuai dengan harapan,’’ imbau Matital.
Pokja Relawan Pendataan SDGs dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Relawan Pendataan SDGs yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Materi pembekalan mencakup Mekanisme Pendataan SDGs Desa, panduan entri data survei individu hingga survei desa pada aplikasi SDGs desa yang sebelumnya sudah diunggah masing-masing enumerator. Pendataan dan Survei yang dilakukan Tim Pokja ini mencakup Survei individu, Survei Keluarga,Survei Rukun tetangga dan Survei Desa. ’’Saat pendataan jangan sampai ada Penduduk desa yang terlewatkan. Petugas pendataan langsung menggunakan blanko kuisoner dan menginput diaplikasi SDGS desa, data ini akan menjadi data milik desa,’’ tutup Ria. (RM – 05)
Discussion about this post