Referensimaluku.id. kasus lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Feri Tanaya akhirnya ditahan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 15.25 Waktu Indonesia Timur.
Saat di eksekusi penyidik Kejari Maluku Tanaya mengenakan baju lengan panjang berwarna biru dengan celana jeans hitam. Tersangka juga mengenakan baju rompi merah bertuliskan ’’tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejati Maluku’’. Ia didampingi kuasa hukumnya Hendri Lusikoy.
Saat keluar dari pintu Kantor Kejati Maluku, tersangka langsung menaiki mobil tahanan Kejati berpelat nomor polisi DE. 8478 AM menuju Rutan Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Sammy Sapulette membenarkan bila pengusaha kayu itu resmi ditahan Kejati Maluku.
“Sudah (Feri Tanaya) hari ini ditahan,” singkat Sapulette saat menjawab WA referensimaluku.id.Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Ferry Tanaya, Senin (1/3/2021).
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Adam Adha menolak gugatan praperadilan Feri Tanaya melalui kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendri Lusikoy dalam sengketa kepemilikan lahan PLTG Namlea menyusul penetapan Tanaya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut hakim, penetapan Tanaya sebagai Tersangka perkara pengadaan tanah PLTG Namlea berkekuatan 10 Mega Watt adalah sah secara hukum. (RM-03)
Discussion about this post