Referensimaluku.id. Provinsi Maluku dalam rencana jangka menengah daerah tetap berorientasi dan ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena itu, untuk menampung masukan-masukan kontributif dari seluruh pemangku kepentingan terkait, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Uji Publik Tahap II Terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Uji Publik ini berlangsung di Swiss-Bell Hotel, Jalan Benteng Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (19/4/2021).
Uji publik tersebut digelar untuk menyelesaikan seluruh pentahapan penyusunan dokumen KLHS, sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif, yang menjadi dasar pengintegrasian tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Muatan kegiatannya, yakni penyusunan skenario pembangunan berkelanjutan, penetapan isu utama pembangunan dan pembahasan rencana program.
Sekretaris Provinsi Maluku Kasrul Selang yang membuka kegiatan itu menyebutkan instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang peraturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
“Analisis kajian lingkungan hidup strategis diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga tercipta keselarasan antara pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan penggunaannya,” sebut Selang.
Selang menandaskan hal itu merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. ’’Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan,’’ urainya.
Uji publik merupakan tahapan dalam pembuatan revisi kajian lingkungan hidup strategis, yakni melibatkan seluruh stakeholder untuk menghimpun beragam masukan dan rekomendasi dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Maluku.
Atas dasar itu, tekan Selang, melalui uji publik tersebut Pemprov Maluku mengharapkan adanya konstribusi positif seluruh peserta untuk memberikan masukan terhadap penentuan isu strategis, tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait RPJMD Maluku.
“Kepada Tim Pembuat KLHS revisi RPJMD Maluku tahun 2019 – 2024 kami harapkan dapat menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi RPJMD Maluku, sehingga diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Maluku,” harapnya.
Di kesempatan serupa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku
Roy Corneles Siauta memaparkan pembuatan KLHS revisi RPJMD Provinsi Maluku didasarkan pada lima amanat, di mana salah satunya mengenai Peraturan Menteri LHK Nomor p.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaaan Permen LHK No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
“Bertujuan, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024,” paparnya.
Mengenai mekanisme pembuatan KLHS Revisi RPJMD Provinsi Maluku, Roy menjelaskan, terdapat lima opsi. Pertama, pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD. Tim ini telah di SK-kan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku. Kedua, pengkajian pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari identifikasi dan pengumpulan data
Analisis data Uji Publik I pada 6 April 2021 di Resto Sari Gurih Beach.
“Ketiga, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari alternatif proyeksi, uji publik ll (yang dilaksanakan saat ini). Keempat, penyusunan Laporan KLHS. Dan kelima adalah penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS,” jabarnya. (RM-03)
Discussion about this post