Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Maluku Ingin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan

April 19, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id. Provinsi Maluku dalam rencana jangka menengah daerah tetap berorientasi dan ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena itu, untuk menampung masukan-masukan kontributif dari seluruh pemangku kepentingan terkait, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Uji Publik Tahap II Terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Uji Publik ini berlangsung di Swiss-Bell Hotel, Jalan Benteng Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (19/4/2021).

Baca Juga

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Uji publik tersebut digelar untuk menyelesaikan seluruh pentahapan penyusunan dokumen KLHS, sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif, yang menjadi dasar  pengintegrasian tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Muatan kegiatannya, yakni penyusunan skenario pembangunan berkelanjutan, penetapan isu utama pembangunan dan pembahasan rencana program.

Sekretaris Provinsi Maluku Kasrul Selang yang membuka kegiatan itu menyebutkan instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang peraturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan   Kajian Lingkungan Hidup Strategis.  

“Analisis kajian lingkungan hidup strategis diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,  sehingga tercipta keselarasan antara pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan penggunaannya,” sebut Selang.  

Selang menandaskan hal itu merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. ’’Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan,’’ urainya.

Uji publik merupakan tahapan dalam pembuatan revisi kajian   lingkungan hidup strategis, yakni melibatkan seluruh stakeholder untuk menghimpun beragam masukan dan rekomendasi dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Maluku.  

Atas dasar itu, tekan Selang, melalui uji publik tersebut  Pemprov Maluku mengharapkan adanya konstribusi positif  seluruh peserta untuk memberikan masukan terhadap penentuan isu strategis, tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait RPJMD Maluku.

“Kepada Tim Pembuat KLHS revisi RPJMD Maluku tahun 2019 – 2024 kami harapkan dapat menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi RPJMD Maluku, sehingga diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Maluku,” harapnya.  

Di kesempatan serupa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku

Roy Corneles Siauta memaparkan pembuatan KLHS revisi RPJMD Provinsi Maluku didasarkan pada lima amanat, di mana salah satunya mengenai Peraturan Menteri LHK Nomor p.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaaan Permen LHK No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

“Bertujuan, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024,” paparnya.  

Mengenai mekanisme  pembuatan KLHS Revisi RPJMD Provinsi Maluku, Roy menjelaskan, terdapat lima opsi. Pertama, pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD. Tim ini telah di SK-kan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku. Kedua, pengkajian pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari identifikasi dan pengumpulan data

Analisis data Uji Publik I pada 6 April 2021 di Resto Sari Gurih Beach.

“Ketiga, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari alternatif proyeksi, uji publik ll (yang dilaksanakan saat ini). Keempat, penyusunan Laporan KLHS. Dan kelima adalah penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS,” jabarnya. (RM-03) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

by admin
May 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Sebanyak 13 orang meninggal dunia...

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

by admin
April 29, 2025
0

REFMALID,-Jakarta, -- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah...

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

by admin
April 23, 2025
0

REFMALID,-Ambon - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda...

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

by admin
April 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Mahkamah Agung (MA) buka suara...

Ini Syarat dan Skema THR Buat Driver Ojek Online Dari Aplikator

Ini Syarat dan Skema THR Buat Driver Ojek Online Dari Aplikator

by admin
March 11, 2025
0

REFMALID,-AMBON- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran...

Dugaan Monopoli Proyek oleh Pegawai UNICEF, Inisial PSK Disorot

Dugaan Monopoli Proyek oleh Pegawai UNICEF, Inisial PSK Disorot

by admin
March 8, 2025
0

REFMALID,-JAKARTA– Sebuah dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan proyek...

Next Post
Ditahan Imbang Leeds, Liverpool Gagal Naik Ke Posisi Empat Besar

Ditahan Imbang Leeds, Liverpool Gagal Naik Ke Posisi Empat Besar

Pelaku  “Perjokian Ujian Sarjana” di Fakultas Ekonomi Unpatti Harus Diadili

Pelaku "Perjokian Ujian Sarjana" di Fakultas Ekonomi Unpatti Harus Diadili

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id