Referensimaluku.id. Pegiat anti korupsi Maluku Herman Siamiloy mengharapkan pihak kepolisian daerah Maluku dapat mengusut tuntas hingga menetapkan tersangka seluruh pihak yang terlibat langsung di balik pengadaan empat speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2105 senilai Rp.1.524.600.000. Proyek ini ditengarai fiktif padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.
Sebagaimana diketahui, pada medio Januari 2021, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku telah menetapkan Desianus alias Odi Orno dan Margaretha Simatauw. Orno adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD,sedangkan Margaretha adalah Direktur CV Tri Putra Fajar, kontraktor yang memenang tender proyek pengerjaan empat unit speedboat fiktif tersebut. Sekalipun Odi dan Margaretha sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Saat ini pihak kepolisian tengah mengejar tersangka-tersangka lain di balik kasus korupsi empat unit speedboat Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015. ’’Kalau polisi ingin mengejar tersangka-tersangka lain, berarti sudah ada tersangka utamanya,’’ sebut Siamiloy ketika diwawancarai referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (17/4/2021).
Siamiloy menegaskan siapapun yang terlibat langsung dalam proyek pengadaan empat speedboat di Dishub MBD yang diketahui sarat korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) itu harus diproses hukum. ’’Ini negara hukum. Jadi siapa pun yang terlibat dalam proyek pengadaan empat speedboat di Dishub MBD yang bermasalah harus dapat diseret ke bui dan meja hijau,’’ tekannya.
Sebelumnya Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Ardy menyatakan untuk memenuhi unsur berbagai pasal melawan hokum penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil audit perhitungan kerugian Negara telah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Namun, soal siapa yang paling bertanggung jawab, kata Ardy, bisa terjawab melalui pembuktian pasal lain misalnya perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Selain itu akan ditelusuri apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan sehingga mengabitkan terjadinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RM-02)
Discussion about this post