Referensimaluku.Id. DI tengah pandemi virus korona (Covid-19) peran tenaga kesehatan relative krusial dan menentukan jalannya penyembuhan pasien penyakit mematikan ini. Perawat, bidan, dan dokter berada di garda terdepan bahkan layak dikategorisasikan pahlawan kemanusiaan akibat menggadaikan nyawa mereka menyelamatkan pasien-pasien Covid-19. Tidak sedikit tenaga kesehatan (nakes) yang justru ketiban Covid-19 dan tewas menggenaskan.
Pemerintah Pusat melalui Departemen Kesehatan dan lintas departemen lainya begitu menghargai kegigihan nakes menyelamatkan pasien Covid-19 dengan penyediaan gaji memadai dan insentif, uang makan, uang piket malam , uang pelayanan dan insentif lainnya. Mirisnya banyak juga nakes yang menjerit karena uang makan dan insentif yang sengaja digelapkan oknum-oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kondisi memilukan ini tengah menyelimuti lebih dari seratus nakes kontrak di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Gaji per nakes kontrak yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati SBB sebesar Rp.1.500.000,00 per bulan justru dikebiri oknum-oknum tidak bertanggung jawab di Diskes SBB. Celakanya lagi, lebih kurang 30 nakes di RSUD Piru, Kecamatan SBB, Maluku, juga mengalami hal serupa. Gaji yang semestinya diperoleh per bulan baru dicairkan pada tiga bulan berjalan. ’’Seharusnya gaji yang katong dapat per bulan itu Rp.1,5 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta. Itu pun tiga bulan baru diberikan,’’ ungkap beberapa nakes di RSUD Piru kepada referensimaluku.id melalui saluran ponsel, Jumat (16/4/2021).
Sudah begitu, beber para nakes RSUD Piru tersebut, uang makan yang sudah ditetapkan Rp 230.000 per bulan tak kunjung diberikan selama delapan bulan terakhir. ’’Katong mau makan bagemana kalo su dalapan bulan ini katong balom dapat uang makan. Kasihan lai e,’’ ungkap para nakes kesal. Janji kepala ruangan untuk membagikan makanan pada April 2021, hanya isapan jempol belaka. ’’Kepala ruangan dong nih terlalu banyak janji. Dong seng piker katong punya tenaga dan katong punya keluarga lai e,’’ kecam para nakes lagi.
Penanggung jawab ruangan Anita Tianotak dan Hasan Tuharea belum berhasil dikonfirmasi media ini mengenai keresahan Nakes di RSUD Piru, Kecamatan SBB, Maluku. Begitu juga dengan Kepala RSUD Piru dr Frangky Selanno enggan memberikan klarifikasi sekalipun sudah dikirimkan pertanyaan konfirmasi melalui ponselnya nomor 081355804085.
Di kesempatan lain anggota Komisi I DPRD Kabupaten SBB Jhodis Rumahsoal menyatakan gaji dan insentif nakes di lingkup Pemkab SBB telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati SBB pada tahun 2020. ’’Kalau saya tidak keliru untuk gaji setiap nakes kontrak dihargai Rp.1,5 juta per bulan. Jadi nakes akan terima Rp 6 juta selama tiga bulan. Nah, untuk uang makan dan makanan itu kebijakan Kepala RSUD Piru,’’ ringkas anggota dewan asal Fraksi PDIP ini.
Menariknya Rumahsoal menuding ada kepentingan politik di balik pemberitaan soal gaji, insentif dan uang makan di Diskes SBB. ’’Berita soal gaji nakes kontrak di SBB sudah digiring ke ranah politik,’’ sindirnya. (RM-02)
Discussion about this post