Referensimaluku.id. Keberadaan investor di suatu wilayah memang berdampak positif bagi perkembangan daerah di mana pemilik modal perusahaan menanamkan modalnya di wilayah tersebut. Namun, ada juga dampak mengerikan di balik pengolahan limbah perusahaan yang tidak mengantongi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain membahayakan masyarakat yang kerap mengonsumsi air dan tanaman-tanaman di sekitar lokasi pembuangan limbah, air buangan limbah juga berpotensi merusakkan ekosistem hutan bakau (mangrove) yang berada dekat lokasi perusahaan.
Hal ini tampak dari kerusakan Hutan Bakau mencapai lebih kurang 2 Kilometer dengan ketebalan limbah lebih kurang 200 meter akibat pembuangan limbah perusahaan Tambak Udang PT. Wahana Lestari Investama di Negeri Pasahari,Kecamatan Seram Utara,Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Informasi yang diperoleh referensimaluku.id, Jumat (16/4/2021), menyebutkan pada 1996-1998 silam, Perusahaan di bawah manajemen Djajanti Group masuk ke sana dan mengikat perjanjian dengan Pemerintah Negeri Pasahari berikut Saniri Negeri Pasahari untuk pembudidayaan udang seluas 552 hektare di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU). Namun dalam perjalanan beroperasinya perusahaan melalui anak perusahaan yang dikelolanya, yaitu PT. Wana Eka Asri , PT. NISSUI dan PT. Wahana Lestari Investama tidak memedulikan keselamatan lingkungan di balik pembangunan tambak udang di mana limbah dasar tambak yang mengandung obat-obatan kimia setebal lebih kurang 150 meter hingga 200 meter ikut mematikan Hutan Bakau sepanjang lebih kurang 2 Km. Sekalipun diprotes warga Pasahari, namun Pemneg Pasahari dan beberapa angota sanirinya terkesan diam. Walaupun sudah diberi peringatan oleh masyarakat setempatnya, kerusakan Hutan Bakau di wilayah Pasahari dan sekitarnya kian memperihatinkan akibat pembuangan limbah dasar tambah udang yang dikelola PT.WLI. Selain hutan bakau, pembuangan limbah dasar tambak udang milik PT.WLI juga mematikan sejumlah tanaman sagu yang menjadi makanan khas penduduk lokal. (RM-05)
Discussion about this post