REFERENSIMALUKU.ID, Pemilik lahan kayu putih Anahoni, Sampeno dan Kepala Wamsalit di Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, membuka pintu negosiasi bagi investor asing maupun pengusaha pertambangan di dalam negeri yang berniat menggarap potensi tambang emas di wilayah itu.
“Kami selaku pemilik lahan di Namlea, Kabupaten Buru, membuka pintu negosiasi bagi siapapun, baik investor asing maupun investor dalam negeri yang berniat menanamkan modalnya menggarap potensi emas di Gunung Botak,’’ cetus salah satu ahli waris pemilik lahan di Gunung Botak, Hasan Wael kepada referensimaluku.id melalui saluran telepon selularnya, Kamis (15/04/2021).
Wael investor menyatakan pihaknya membuka pintu negosiasi bagi siapapun yang berminat menggarap potensi emas di Gunung Botak. ‘’’Kalau ada investor yang berminat untuk menggarap emas di Gunung Botak , silahkan datang dan menghubungi saya dan keluarga para ahli waris yang beralamat di Jalan Flamboyan Nomor 29 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Tiga Dusun Kayu Putih di Gunung Botak itu punya alas hak yang sah. Ada pemiliknya dan juga ada ahli warisnya yang telah mendapat penetapan pengadilan,” terangnya.
Bagi investor yang berminat, kata Wael, ruang negosiasi terbuka lebar. “Nantinya kalau telah ada kesepakatan dan telah terbayar lahan-lahan yang kami punya maupun kepunyaan ahli waris yang lain, investor tersebut dapat melobi pemerintah untuk perizinan, baik dalam bentuk IUP, IUPK, maupun IPR. Semua tergantung investor yang berhasil,” sebutnya.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sumber Daya Mineral dan Batu Bara, ada sejumlah investor yang mendatangi pemilik lahan dan bertemu Hasan Wael dan ahli waris lain. Kabarnya mereka berminat menggarap Gunung Botak. “Yang sempat menemui saya itu ada dari PT. Antam, PT. Timah, PT. Newmont, dan PT. Zamin Group,” ucapnya.
Wael menjejaskan sebelum itu pihaknya melalui Surat Nomor : 02/KP-Ahli Waris/KB/V11/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 telah menyurati Presiden RI , Joko Widodo dan mendukung pemerintah perihal pengelolaan potensi pertambangan emas di Gunung Botak.
Dalam surat itu disebutkan,’’Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI bahwa sejak ditemukan kandungan emas di Dusun Kayu Putih Sampeno, Anhoni dan Kepala Wansait (Gunung Botak) pada akhir November 2011 lalu, secara tidak langsung telah merubah pola kehidupan masyarakat dan telah merusakkan tatanan kehidupan masyarakat adat yang selama ini dijaga leluhur kami.
Terlebih lagi akibat dari pertambangan liar yang dilakukan masyarakat selama lebih kurang delapan tahun, ikut memicu konflik di masyarakat adat dan konflik itu telah memakan korban jiwa yang begitu banyak. Lebih parahnya lagi pengrusakkan lingkungan tidak bisa dihindarkan akibat pengelolaan emas di Gunung Botak’’.
Menyadari dampak di balik pengelolaan tambang emas yang tak terarah baik, keluarga pemilik lahan dusun kayu putih, Sampeno, Anhoni dan Kepala Wamsait (Gunung Botak) meminta Presiden Jokowi mengambil langkah-langkah penting dan berempati lingkungan dalam pengelolaan tambang emas. Pengelolaan tambang emas di Gunung Botak harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan tetap mendukung Pemerintah di dalam mengelola kandungan emas di areal dusun kayu putih dimaksud demi kesejahteraan masyarakat setempat,” tulis para ahli waris pemilik lahan.
Tembusan surat para ahli waris ketiga buah dusun kayu putih ke Presiden Jokowi ditujukan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi .
Dari tembusan surat tersebut pada 18 September 2019, secara khusus Gubernur Murad mengundang dan menjamu keluarga ahli waris di rumahnya di Wailela, Desa Rumah Tiga, Ambon.
Dalam pertemuan dengan orang nomor satu Maluku, lanjut Wael, terjadi dialog di mana Gubernur Murad menawarkan dua opsi, yakni pihak pemilik lahan sendiri yang mencari investor, atau opsi kedua, pemilik lahan memercayakan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendatangkan investor.
Opsi kedua yang dijemput Hasan Wael dan keluarga ahli waris karena sangat memercayai kemampuan Gubernur Murad untuk mendatangkan investor mengelola tambang emas di Gunung Botak.
Sedihnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, justru Gubernur Murad tak kunjung mendatangkan investor ke Buru.
Melalui kuasa hukum mereka, pihak pemilik lahan menyurati Gubernur Murad pada 20 September 2020 guna mempertanyakan tindak lanjut pertemuan 18 September tahun 2019 di kediaman Gubernur Maluku. Hingga kini belum ada balasan Gubernur Maluku terhadap surat para ahli waris pemilik lahan di Gunung Botak.(RM-01)
Discussion about this post