REFERENSI MALUKU.ID. PIHAK Kepolisian bergerak cepat menuntaskan kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang yang melibatakan jaringan Narkoba antarPulau di Maluku. Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, Minggu (11/4/2021), ditetapkan lima tersangka, terdiri atas dua kurir Narkoba, satu narapidana dalam kedudukan bandar Narkoba, dan dua oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Maluku.
Setelah gelar perkara telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap empat orang tersangka dan diserahkan langsung kepada para tersangka, yakni FB, EP, MC, dan IT.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni 11 April 2021 sampai dengan 30 April 2021.
Sementara untuk tersangka RB (Bandar Narkotika yang mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam Rumah Tahanan Negara) tidak diterbitkan Sprin Penahanan,
karena yang bersangkutan merupakan Tahanan Rutan Klas IIA Ambon. Selain itu, selama dalam proses penyidikan RB dilakukan Penyidik Badan Narkotika Republik Indonesia.
’’ Selamat siang bung. Alhamdulillah gelar perkara untuk memutuskan status lima orag terkait ’’Status Jaringan Narkoba antarPulau di Provinsi Maluku yang dikendalikan dari dalam Rutan Ambon sudah diilakukan. Hari Minggu (11/4) kemarin, kelima orang tersebut resmi ditahan dengan diterbitkan Sprin Penahanan sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Narkotika dan Sprint sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata sumber referensimaluku.id di Mapolda Maluku, Kamis (15/4). Dalam gelar perkara itu dilibatkan tim Penegakan Hukum Terpadu atau Cryminal Justice System (CJS) yang melibatkan pihak Kepolisian, BNN, Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Ambon, dan Kanwil Kemenkumham Maluku.
’’Alhamdulillah teman-teman CJS ( Criminal Justice System) atau dikenal Aparat Penegak Hukum Merah Putih Maluku, yaitu BNN, Kejati, Pengadilan Tinggi dan Kanwil Kumham Provinsi Maluku atau Tim ’’Merah Putih” dalam perkara ini akan kita gunakan Undang-Undang berlapis, yaitu Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pencucian Uang seperti kasus Bandar Narkoba berinisial “GT” asal Seram Bagian Barat yang sudah diputus Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dengan putusan 23 tahun penjara dan disita harta kekayaan ’’GT’’. Kami sudah sepakat satu persepsi untuk Merah Putih dalam penegakkan hukum yang maksimal terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Apa yang kita lakukan semata-mata untuk menyelamatkan generasi muda dan anak bangsa Maluku dari bahaya penyalahgunaan Narkoba yang sudah semakin mengkhawatirkan,’’ tegas sumber itu.
Sesuai data yang dirilis Kanwil Kemenkumham Maluku, kasus Narkoba menduduki posisi kedua terbanyak narapidananya diikuti kasus korupsi di peringkat ketiga. Kasus pelecehan seksual terhadap anak masih menempati posisi teratas dengan narapidana terbanyak.
Tim Gakkumdu Maluku kerap memberikan sosialisasi dan imbauan untuk menyelamatkan generasi penerus agtau anak bangsa Maluku melalui kampanye verbal maupun melalui media massa,antara lain ’’Perkuat Iman Taqwa’’, ’’Ciptakan Keluarga Bersinar” (Bersih dari Narkoba), serta ’’Bangkitlah Para Pattimura Muda Bumi Raja-raja Maluku tercinta untuk “Tolak Narkoba’’ dan ’’War on Drugs’’(Perang terhadap Narkoba)”. (RM-02)
Discussion about this post