Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Lima Tersangka Jaringan Narkoba antarPulau di Maluku Dibui

April 15, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFERENSI MALUKU.ID. PIHAK Kepolisian bergerak cepat menuntaskan kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang yang melibatakan jaringan Narkoba antarPulau di Maluku. Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, Minggu (11/4/2021), ditetapkan lima tersangka, terdiri atas dua kurir Narkoba, satu narapidana dalam kedudukan bandar Narkoba, dan dua oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Maluku.

Baca Juga

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Setelah gelar perkara telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap empat orang tersangka dan diserahkan langsung kepada para tersangka, yakni FB,  EP, MC, dan IT.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni 11 April 2021 sampai dengan  30 April 2021.

Sementara untuk tersangka RB (Bandar Narkotika yang mengendalikan  bisnis Narkoba dari dalam Rumah Tahanan Negara) tidak diterbitkan Sprin Penahanan,

karena yang bersangkutan merupakan Tahanan Rutan Klas IIA Ambon. Selain itu, selama dalam proses penyidikan RB dilakukan Penyidik Badan Narkotika  Republik Indonesia.

’’ Selamat siang bung. Alhamdulillah gelar perkara  untuk memutuskan status lima orag terkait  ’’Status Jaringan Narkoba antarPulau di Provinsi Maluku yang dikendalikan dari dalam Rutan Ambon sudah diilakukan. Hari Minggu (11/4) kemarin, kelima orang tersebut resmi ditahan dengan diterbitkan Sprin Penahanan sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Narkotika dan Sprint sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata sumber referensimaluku.id di Mapolda Maluku, Kamis (15/4). Dalam gelar perkara itu dilibatkan tim Penegakan Hukum Terpadu atau Cryminal Justice System (CJS) yang melibatkan pihak Kepolisian, BNN,  Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Ambon, dan Kanwil Kemenkumham Maluku.   

’’Alhamdulillah teman-teman CJS ( Criminal Justice System) atau dikenal Aparat Penegak Hukum Merah Putih Maluku, yaitu BNN, Kejati, Pengadilan Tinggi dan Kanwil Kumham Provinsi Maluku  atau Tim ’’Merah Putih” dalam  perkara ini akan kita gunakan Undang-Undang berlapis, yaitu Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang  Pencucian Uang seperti kasus Bandar Narkoba berinisial “GT” asal Seram Bagian Barat yang sudah diputus Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dengan putusan 23 tahun penjara dan  disita harta kekayaan ’’GT’’. Kami  sudah sepakat satu persepsi untuk Merah Putih dalam penegakkan hukum yang maksimal terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Apa yang kita lakukan semata-mata untuk  menyelamatkan generasi muda dan anak bangsa Maluku dari bahaya penyalahgunaan Narkoba yang sudah semakin mengkhawatirkan,’’ tegas sumber itu.

Sesuai data yang dirilis Kanwil Kemenkumham Maluku,  kasus Narkoba menduduki posisi kedua terbanyak narapidananya diikuti kasus korupsi di peringkat ketiga. Kasus pelecehan seksual terhadap anak masih menempati posisi teratas dengan narapidana terbanyak.

Tim Gakkumdu Maluku kerap memberikan sosialisasi dan imbauan untuk menyelamatkan generasi penerus agtau anak bangsa Maluku melalui kampanye verbal maupun melalui media massa,antara lain  ’’Perkuat Iman Taqwa’’, ’’Ciptakan Keluarga Bersinar” (Bersih dari Narkoba), serta ’’Bangkitlah Para Pattimura Muda Bumi Raja-raja Maluku tercinta untuk “Tolak Narkoba’’ dan ’’War on Drugs’’(Perang terhadap Narkoba)”. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

by admin
May 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Sebanyak 13 orang meninggal dunia...

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

by admin
April 29, 2025
0

REFMALID,-Jakarta, -- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah...

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

by admin
April 23, 2025
0

REFMALID,-Ambon - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda...

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

by admin
April 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Mahkamah Agung (MA) buka suara...

Ini Syarat dan Skema THR Buat Driver Ojek Online Dari Aplikator

Ini Syarat dan Skema THR Buat Driver Ojek Online Dari Aplikator

by admin
March 11, 2025
0

REFMALID,-AMBON- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran...

Dugaan Monopoli Proyek oleh Pegawai UNICEF, Inisial PSK Disorot

Dugaan Monopoli Proyek oleh Pegawai UNICEF, Inisial PSK Disorot

by admin
March 8, 2025
0

REFMALID,-JAKARTA– Sebuah dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan proyek...

Next Post
Spirit vs Konsistensi Pembinaan Sepakbola (Olah Raga dan Olah Hati)

Spirit vs Konsistensi Pembinaan Sepakbola (Olah Raga dan Olah Hati)

Uang Makan Nakes RSUD Piru Diduga Digelapkan Oknum Pegawai

Uang Makan Nakes RSUD Piru Diduga Digelapkan Oknum Pegawai

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id